Awal 2026, Polisi Gerebek Penginapan di Luwuk, 12 Sachet Sabu Diamankan

oleh -898 Dilihat
oleh
ZM (33) warga Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk, diamankan polisi karena memiliki 12 sachet sabu

LUWUK TIMES – Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai menggerebek salah satu penginapan di Kota Luwuk, Jumat (2/1) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bersama belasan paket narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Polisi Tahan Tersangka Kasus Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Luwuk

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di penginapan tersebut.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi.

Seorang pria berinisial ZM (33), warga Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk, diamankan dalam operasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 sachet sabu yang pelaku simpan dalam pembungkus rokok.

Baca Juga:  Mencoba Kabur, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Banggai Ini Dilumpuhkan Polisi

Termasuk satu unit telepon genggam yang dugaan kuat untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba sejak awal tahun.

Baca Juga:  “Demi Allah, Itu Bukan Milik Saya”, VM Bantah Tuduhan Pengedar Sabu, Pengungkapan Polisi di Bungin Luwuk Dipertanyakan

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat. *

No More Posts Available.

No more pages to load.