Dituduh Punya Selingkuhan, Pria di Luwuk Ini Aniaya Pacarnya

oleh -393 Dilihat
oleh
DI (18) diamankan polisi lantaran menganiaya pacarnya

LUWUK TIMES— Tim Resmob Tompotika Satuan Reskrim Polres Banggai mengamankan remaja berinisial DI (18), di Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan, Senin (20/4/2026). Ia terduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya. Pelaku diamankan

Penangkapan itu setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial EL (19) warga Desa Sindangsari, Toili Barat. Korban mengaku dianiaya oleh pelaku bertempat Indekost Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Polda Sulteng Tegaskan, Kasus ITE Berita Morut Tetap Berlanjut

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan pencarian. Dan menemukan pelaku saat sedang berada di jalan.

Baca Juga:  Pencabulan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara, Polisi Ungkap Fakta Baru

Berdasarkan hasil penyelidikan, DI dan korban memiliki hubungan asmara. Namun, pelaku terduga tidak terima ia tuduh memiliki pacar lain.

“Pelaku mendatangi korban di tempat kosnya. Tanpa banyak bicara langsung mencekik, membanting serta membenturkan kepala korban ke dinding. Tidak hanya itu, wajah korban juga pelaku ludah,” jelasnya.

Baca Juga:  Dua Pria Asal Banggai Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu Sabu

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan kesakitan sekujur tubuh.

“Saat ini, pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. *

No More Posts Available.

No more pages to load.