Advertising

Example floating
Example floating

Jamin Kepastian Hukum Pembangunan Listrik, PLN UIP Sulawesi Terima 58 Sertifikat Tanah di Donggala

Sofyan
PT PLN (Persero) UIP Sulawesi menerima 58 sertifikat tanah sebagai bentuk komitmen dalam menjamin kepastian hukum pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi.
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Donggala, Luwuk Times— PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menerima 58 sertifikat tanah sebagai bentuk komitmen dalam menjamin kepastian hukum pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, didampingi Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, dalam acara yang berlangsung di Pelabuhan Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (14/07/2025).

IMG-20260829-WA0006

Penyerahan ini turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, seluruh Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah, serta jajaran Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Baca Juga:  Porprov X Sulteng Mundur ke Desember, Siasat Tuan Rumah dan Dilema Anggaran Daerah

General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, mengungkapkan, 58 sertifikat tersebut merupakan bagian dari 149 sertifikat tanah yang telah diterbitkan hingga semester I tahun 2025.

“Sebanyak 24 sertifikat berasal dari Kantor Pertanahan Morowali dan 33 dari Parigi Moutong. Kami targetkan hingga akhir 2025 dapat terealisasi 220 sertifikat. Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, BPN, serta masyarakat yang telah mendukung proses ini,” jelas Wisnu.

Baca Juga:  Misi Pertahankan Tahta Porprov, Bupati Amirudin Pimpin Langsung Strategi Kontingen Banggai

Dalam sambutannya, Menko Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan, penyerahan sertifikat tanah ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun badan hukum atas kepemilikan aset mereka.

“Dengan sertifikat ini, masyarakat akan merasa lebih tenang. Namun kami juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap praktik-praktik yang merugikan. Jika terjadi, segera laporkan ke Kantor Pertanahan terdekat,” tegasnya.

 

Memperkuat Kolaborasi

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga komunitas adat dalam proses penyelesaian pertanahan yang adil dan kontekstual.

Baca Juga:  Gonjang-Ganjing Porprov Sulteng di Morowali Berakhir Lega, Banggai Langsung Geber Persiapan

“Tanah di Sulawesi Tengah tidak hanya sebatas aset fisik, melainkan juga ruang hidup, sumber mata pencaharian, serta basis pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

PLN UIP Sulawesi berkomitmen menjaga legalitas dan transparansi dalam seluruh proses pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan infrastruktur listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan di kawasan Sulawesi. *

-->