Kantor Kemenag Kabupaten Banggai Tetapkan Zakat Fitrah Rp39 Ribu per Jiwa dan Mal 2,5 Persen

oleh -14 Dilihat
oleh
Surat Kemenag Kabupaten Banggai untuk pembayaran zakat fitrah dan mal.

LUWUK TIMES — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai menerbitkan imbauan resmi kepada umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah dan zakat mal bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-29/kk.22.04/6/BA.03.2/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Surat itu tertuju kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat kecamatan, desa, dan masjid. Termasuk para amil zakat masjid se-Kabupaten Banggai.

Personel Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung An-Nuur Luwuk, Awal Maserang, Minggu (22/02/2026) tadi malam melaporkan, penjelasan dalam surat itu, penetapan besaran zakat fitrah dalam dua pilihan.

Untuk bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sedang jika diuangkan sebesar Rp39.000 per jiwa. Selain itu, fidyah sebesar Rp60.000 per hari.

Sementara itu, untuk zakat mal, kadar yang ditetapkan adalah 2,5 persen. Dengan ketentuan harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul sesuai syariat.

Kementerian Agama Kabupaten Banggai juga mengharapkan masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Baik Baznas, Laznas, maupun UPZ pada lingkungan pemerintah, swasta, dan masjid wilayah masing-masing.

Tak hanya itu, UPZ dan amil zakat masjid diminta untuk menyampaikan laporan pengelolaan zakat kepada Kantor Kemenag Kabupaten Banggai c.q. Penyelenggara Zakat dan Wakaf serta Baznas Kabupaten Banggai paling lambat 27 Maret 2026.

Surat imbauan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai, H. Suardi Kandjai.

Sebagai tembusan, surat turut disampaikan kepada Kepala Kantor Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah, Bupati Banggai, Ketua MUI Banggai, Ketua Baznas Banggai, serta para camat se-Kabupaten Banggai. *

Reporter Sofyan Labolo