Polres Banggai Hakop 8 Terduga Pelaku Pengeroyokan di KM 5 Luwuk

oleh -1360 Dilihat
oleh
8 Pelaku di duga melakukan pengeroyokan di KM 5 Luwuk

LUWUK, Luwuk Times – Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil Menghakop alias menangkap delapan orang yang di duga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama.

“Hingga kini, kami sudah mengamankan delapan orang,” ujar Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.

AKP Tio menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung, sementara kedelapan pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai.

Baca Juga:  Polda Sulteng Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali

Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 Wita di tempat wisata KM 5, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.

Polisi mengungkap identitas kedelapan pelaku, yaitu RP (20), MH (32), dan IH (21) yang tinggal di Jalan Ikan Duyung.

Baca Juga:  Kisruh Pilpresma Untika Luwuk: Berkas Calon Dibuang ke Atap, Mahasiswa Murka Tuntut Ketua Panwas Dicopot

BP (22) dari Jalan Ikan Tuna; serta RJ (17), AMT (18), RT (19), dan DH (37) dari Bukit Mambual.

Korban penganiayaan, UAL (25), berasal dari Jalan Puncak Diklat, Luwuk Selatan.

Polisi menangkap para pelaku pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 13.35 Wita di rumah masing-masing.

Baca Juga:  Jual HP dan Lari ke Papua, Pelaku Penikaman yang Buron 2 Tahun ini Ditangkap Polisi di Luwuk

Kejadian bermula saat korban berusaha melerai perkelahian, tetapi karena jumlah pelaku lebih banyak, mereka malah mengeroyoknya.

Korban yang mengalami kesakitan kemudian melapor ke Mapolres Banggai.

No More Posts Available.

No more pages to load.