Soal Parkir Pasar Simpong, Kantongi Rp60 Juta per Bulan, Daerah Terima Rp7,5 Juta Setahun, Ini Kata DPRD Banggai

oleh -275 Dilihat
oleh
Rapat pembahasan LKPJ Bupati Banggai Tahun Anggaran 2025, bertempat Kantor DPRD Banggai, Kamis (23/04/2026). (Foto Sofyan Labolo Luwuk Times)

LUWUK TIMES — Hasil uji petik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai membuka fakta mencolok, terkait pengelolaan retribusi parkir Pasar Simpong, Luwuk. Dalam uji petik selama tiga bulan, potensi pendapatan parkir tercatat mencapai Rp60 juta per bulan (bruto).

Angka ini berbanding terbalik dengan realisasi setoran yang pemerintah daerah terima. Dari pengelolaan parkir yang selama ini berada di bawah salah satu organisasi kemasyarakatan, OPD teknis itu hanya menerima Rp7,5 juta dalam setahun.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banggai, Irwanto Kulap, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banggai Tahun Anggaran 2025, bertempat Kantor DPRD Banggai, Kamis (23/04/2026).

Baca Juga:  Audiensi Fraksi Partai Golkar dan Kementerian ESDM Terungkap Jatah Tabung LPG 3 Kg Kabupaten Banggai 8,4 Juta Kg per Tahun

“Selama tiga bulan uji petik, hasilnya pendapatan parkir Pasar Simpong bisa mencapai Rp60 juta per bulan. Ini bruto,” tegas Irwanto.

Ia menilai selisih yang sangat jauh ini menjadi indikasi kuat adanya potensi kebocoran pendapatan daerah yang harus segera kita benahi.

Terlebih, sebelum pembangunan pasar modern beserta infrastruktur pendukungnya, pengelolaan parkir telah dikerjasamakan dengan pihak tertentu.

“Kalau kita bandingkan, setoran Rp7,5 juta per tahun itu sangat kecil. Sudah seharusnya Pemda mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Baca Juga:  Lampu PJU di Jalan Pelita Luwuk, Siang Menyala Malam Mati

Irwanto yang juga Ketua Komisi II DPRD Banggai mendorong agar pemerintah daerah segera membangun sistem portal parkir pada kawasan Pasar Simpong.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan potensi pendapatan dapat maksimal secara transparan dan akuntabel.

Namun demikian, ia juga menyarankan agar pihak yang selama ini mengelola parkir tetap terakomodir melalui skema kemitraan.

“Kalau perlu mereka kita rekrut dalam sistem yang baru. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan, baik pemerintah maupun organisasi,” tambahnya.

Parkir RSUD Luwuk

Tak hanya Pasar Simpong, Irwanto juga menyoroti pengelolaan parkir RSUD Luwuk. Ia menyebut, pendapatan parkir hanya sekitar Rp1,5 juta per bulan, meskipun sudah menggunakan sistem portal elektronik.

Baca Juga:  Apresiasi dan Sindiran Halus Bupati Amirudin buat Jurnalis pada Pidato Perdana di DPRD Banggai

“Ini ironis. Sistem sudah elektronik, tapi pendapatan kecil. Tidak masuk akal,” katanya.

DPRD Banggai, lanjut Irwanto, bahkan telah merekomendasikan pemutusan kontrak terhadap pengelola parkir RSUD Luwuk. Karena wanprestasi, apalagi terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Rekomendasi sudah pernah ada. Tapi belum juga dijalankan. Ini yang jadi tanda tanya besar,” sindirnya.

Reporter: Sofyan Labolo

No More Posts Available.

No more pages to load.