Luwuk Times, Banggai— Polsek Bualemo Polres Banggai memediasi warga Desa Longkoga Barat atas dugaan tindak pidana penganiayaan, di balai desa setempat, Selasa (10/9/2024) malam.
Mediasi ini dipimpin Bhabinkamtibmas Aiptu Tamsil Yuda dan dihadiri oleh pelapor, terlapor, dan pihak keluarga.
Setelah melakukan cek TKP dan mengambil keterangan dari pelapor, personel Polsek Bualemo langsung melakukan upaya mediasi kepada kedua belah pihak.
Bhabin mengatakan, kronologi kejadian terjadi pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 01.30 Wita.
Saat itu pelapor inisial JL (35) yang dalam keadaan mabuk minuman keras mendatangi temannya yang sedang nongkrong.
Ditempat tersebut, JL marah dan mengeluarkan kata-kata kasar sehingga menimbulkan kegaduhan.
Terlapor ZI (28) dan AL (15) mencoba menegur, namun JL justru marah dan tetap membuat keributan. Alhasil penganiayaan pun terjadi.
“Terlapor menegur pelapor dikarenakan disekitar lokasi ada orang sakit,” urai Aiptu Tamsil.
Mediasi menghasilkan kesepakatan damai, kedua belah pihak saling memaafkan, dan membuat surat pernyataan.
Dalam pertemuan tersebut, Personel Polsek Bualemo mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga emosi, mengontrol diri, dan tidak mengkonsumsi miras. *
Editor Sofyan Labolo
Discussion about this post