2024, Polres Banggai Amankan 99 Tersangka dan 1,947.75 Gram Sabu

Sofyan
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari saat melaksanakan pemusnahan narkoba jenis sabu di Mapolsek Luwuk, Selasa 31 Desember 2024. (Foto Sofyan Labolo Luwuk Times)
A-AA+A++

BANGGAI— Polres Banggai menguraikan kesuksesan hasil pengungkapan kasus narkotika serta pemusnahan barang bukti selama tahun 2024, Selasa (31/12) sore.

Kegiatan yang diselenggarakan di Lobby Mapolsek Luwuk tersebut dipimpin langsung Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari didamping Kasat Narkoba IPTU Gede Wira Hendana Putra.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pertanyakan Pelepasan Debt Collector, Minta Polresta Banggai Transparan

Kapolres melaporkan, kasus Narkoba mengalami kenaikan 68 persen ditahun 2024 yakni 82 kasus, dibanding pengungkapan selama tahun 2023 sebanyak 53 kasus.

“Dari 82 kasus, terdapat 99 tersangka, 5.107 butir obat berbahaya dan 563 sachet sabu dengan total 1,947.75 gram”, ucapnya.

Lanjut Putu, jika dirupiahkan 1 gram sabu Rp 2 juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp. 3.895.500.000.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Palu-Luwuk Digagalkan, Polisi Sita 31 Paket

Ia juga menjelaskan dalam perhitungan menyelamatkan orang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 1,947.75 gram.

Sehingga berhasil menyelamatkan 243.468 orang. Dengan asumsi 0,125 gram/orang.

Begitu pula, dengan obatan berbahaya sebanyak 5.107 butir. Maka babuk yang diamankan Rp. 25.535.000, jika dirupiahkan Rp 5.000/butir. Dan berhasil menyelamatkan 25.535 orang, asumsi 5 butir/orang.

Baca Juga:  Dua Nyawa Melayang di Bolobungkang: Keluarga Helmi dan Stenly Menerima Vonis, Tapi Luka Tak Akan Pernah Sembuh

“Kami akan terus berantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Banggai yang bersih dari sindikat narkoba,” tukasnya. *