-->
-->

Kunci Kerapian Fiskal 2027, DPRD dan Pemda Banggai Patuhi Wanti-Wanti Kemendagri

Sofyan
Foto dokumentasi pribadi
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Banggai – Belajar dari dinamika penganggaran tahun-tahun sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Daerah berkomitmen ekstra hati-hati dalam merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Langkah ini diambil merespons wanti-wanti jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah konsisten mematuhi regulasi baku dalam memetakan potensi pendapatan daerah.

Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, mengungkapkan bahwa penetapan APBD 2027 tidak lagi bisa secara spekulatif mengandalkan asumsi potensi penerimaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Bayar.

Baca Juga:  Sekdis Kesehatan Banggai Nurmasita Datu Adam Klaim Satu Sen Pun tak Pernah Dipotong

Meskipun hal tersebut biasanya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

“Pemerintah Pusat melalui Kemendagri sudah mewanti-wanti kita untuk tahun 2027. PMK maupun KMK mengenai dana kurang bayar bagi hasil tidak lagi bisa dijadikan landasan utama dalam penetapan APBD, karena potensi perubahan-perubahan di tingkat pusat masih sangat dinamis,” tegas Irwanto Kulap kepada Luwuk Times, Jumat (31/07/2026).

Irwanto menjelaskan, untuk menjaga kesehatan struktur anggaran dan mencegah terjadinya celah defisit di pertengahan jalan, penyusunan APBD 2027 wajib berpatokan teguh pada dua indikator utama.

Baca Juga:  Klarifikasi Soal Isu Potongan Hak Nakes, Kapus Kampung Baru Tegaskan tak Pernah Paksa Pegawai

Landasan Alternatif: Realisasi anggaran tahun sebelumnya (2026), jika pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 disepakati sebelum UU APBN diterbitkan.

“Jika kesepakatan bersama KUA-PPAS dilakukan sebelum UU APBN keluar, maka acuan riil yang kita gunakan adalah angka realisasi tahun 2026. Namun, begitu UU APBN diterbitkan, itulah yang menjadi dasar mutlak penyusunan APBD kita,” jelasnya.

Kebijakan ketat dari Kemendagri ini tidak lepas dari kondisi keuangan negara yang saat ini terus dioptimalkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:  Terbukti Pungli Jasa Nakes, DPRD Banggai Keluarkan Rekomendasi

Meski demikian, Irwanto Kulap optimis bahwa dengan kedisiplinan perencanaan ini, Kabupaten Banggai dapat mempertahankan kekuatan fiskalnya secara sehat dan akuntabel.

“Kita paham kondisi keuangan negara sedang terus dimaksimalkan. Jika nantinya kondisi keuangan nasional makin membaik, tentu hak-hak alokasi anggaran untuk Kabupaten Banggai akan kita dapatkan sepenuhnya. Yang terpenting, sejak awal penetapan APBD 2027, kita berdiri di atas porsi landasan yang terukur dan aman,” pungkas Irwanto. *

Sofyan Labolo

-->

Pos Terkait