Oleh: Reza Fauzi
TULISAN ini saya buat sebagai refleksi, sekaligus otokritik kecil dari seseorang yang berada di dunia pendidikan dan pernah cukup lama bersentuhan dengan dunia jurnalistik.
Saya tidak sedang merasa paling tahu tentang kebijakan pemerintah, apalagi hendak mengajari pemerintah bagaimana mengelola negara.
Saya hanya ingin melihat satu persoalan dari sudut yang cukup dekat: nasib guru yang sudah bertahun-tahun mengabdi, tetapi masih harus menunggu kepastian tentang status dan masa depannya.
Kalau tulisan ini terdengar kritis, barangkali memang begitu. Tetapi kritik itu juga saya tujukan kepada diri sendiri sebagai bagian dari dunia pendidikan.
Kabar terbaru tentang guru PPPK layak disambut dengan harapan. Pemerintah dan DPR telah menyepakati arah kebijakan bahwa guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.
Bagi banyak guru, kabar ini tentu bukan perkara kecil. Ada harapan yang kembali tumbuh setelah perjalanan panjang dalam penataan tenaga non-ASN.
Namun, kata yang perlu kita perhatikan adalah “kesempatan”. Kesempatan mengikuti seleksi belum sama dengan kepastian menjadi PNS.
Karena itu, pemerintah masih memiliki pekerjaan penting untuk menjelaskan bagaimana seleksi tersebut akan dilakukan, siapa yang dapat mengikutinya, bagaimana batas usia diterapkan, serta sejauh mana masa pengabdian, pengalaman mengajar, sertifikasi dan kompetensi guru akan dihitung.
Guru PPPK penuh waktu sendiri sudah berstatus ASN. Mereka telah mengikuti proses seleksi dan kemudian bekerja di sekolah-sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik.
Mereka bukan orang yang baru masuk ke dalam sistem. Banyak di antara mereka telah melewati masa panjang sebagai guru non-ASN sebelum akhirnya mendapatkan status PPPK.
Karena itu, ketika kesempatan menuju PNS dibuka, wajar jika muncul harapan agar pengalaman dan pengabdian tersebut tidak dianggap seperti tidak pernah ada.
Seleksi tetap penting untuk menjaga profesionalisme, tetapi pengalaman bertahun-tahun berdiri di depan kelas juga merupakan modal yang tidak bisa seluruhnya diukur melalui lembar ujian.
Begitu pula dengan guru PPPK paruh waktu. Perubahan status menuju penuh waktu tentu merupakan langkah yang baik, tetapi jangan sampai paruh waktu hanya menjadi ruang tunggu baru.
Guru yang mengajar tetap memiliki kebutuhan hidup yang tidak mengenal istilah “paruh waktu”. Mereka tetap membayar kebutuhan rumah tangga, membiayai anak, membayar transportasi menuju sekolah dan menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik.
Karena itu, kebijakan ini perlu disertai peta jalan yang jelas, bukan sekadar perubahan status di atas kertas.
Kita sering membicarakan persoalan guru melalui angka: jumlah formasi, jumlah PPPK, jumlah kebutuhan tenaga pendidik, dan jumlah anggaran.
Padahal di balik angka tersebut ada orang-orang yang setiap pagi berangkat ke sekolah. Ada yang menempuh perjalanan jauh, ada yang mengajar dengan fasilitas terbatas, ada yang pulang membawa pekerjaan sekolah ke rumah.
Ada yang sudah belasan tahun mengajar dan usianya terus berjalan. Mereka bukan sekadar angka dalam data kepegawaian.
Mereka adalah orang yang telah menukar sebagian masa hidupnya dengan pekerjaan mendidik.
Persoalan ini menjadi semakin menarik ketika kita melihat besarnya perhatian pemerintah terhadap program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Saya tidak melihat MBG sebagai lawan dari guru. Anak-anak memang membutuhkan makanan bergizi. Anak yang sehat akan lebih siap menerima pelajaran.
Guru pun tentu senang jika murid-muridnya datang ke sekolah dalam kondisi sehat dan cukup gizi.
Jadi, tidak ada alasan bagi kita untuk menjadikan guru dan MBG sebagai dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
Yang layak dibicarakan adalah bagaimana negara menentukan prioritas dan menjaga keseimbangan.
Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp335 triliun untuk MBG.
Jumlah itu menunjukkan betapa besar perhatian negara terhadap program tersebut. Dengan anggaran sebesar itu, tuntutan terhadap kualitas pelaksanaan juga semestinya semakin besar.
Makanan harus benar-benar bergizi, distribusinya tepat, kualitasnya terjaga, pengadaannya transparan, dan pengawasannya tidak boleh longgar.
Uang yang digunakan bukan uang milik satu pemerintahan atau satu kelompok. Itu uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.
Tetapi pendidikan memiliki persoalan yang jauh lebih panjang daripada sekadar memastikan anak mendapatkan makanan sebelum belajar.
Setelah makanan selesai dibagikan, anak-anak masuk kelas. Di sana ada guru yang mengajar mereka membaca, menulis, menghitung, berpikir, berdiskusi, mengenal nilai, memahami lingkungan, dan perlahan menemukan arah hidupnya.
Pekerjaan itu tidak selesai dalam satu program, satu tahun anggaran, atau satu periode pemerintahan.
Karena itu, perhatian besar terhadap MBG seharusnya berjalan bersama dengan perhatian terhadap guru. Anak membutuhkan gizi agar siap belajar, tetapi proses belajar membutuhkan guru yang cukup, kompeten, dan memiliki kondisi kerja yang layak.
Kalau kita sungguh-sungguh berbicara tentang pembangunan sumber daya manusia, kedua hal tersebut mestinya dilihat sebagai satu rangkaian, bukan dua agenda yang saling berebut ruang.








