Advertising

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 8.000 Butir THD di Pagimana, Seorang Warga Jaya Bakti Ditangkap

Sofyan
Warga Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai ditangkap polisi, lantaran membawa 8.000 butir obat keras THD, Jumat (28/02/2026). (Foto istimewa)
A-AA+A++

LUWUK TIMES – Aparat dari Polres Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

Pada Jumat (27/02/2026), polisi mengungkap peredaran 8.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) pada wilayah Kecamatan Pagimana.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IS, warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana.

Baca Juga:  Geger Sengketa Tambang PT IMNI: Hasil Lab Keluar, Tapi Mengapa Untad Masih Minta 'Restu' Gubernur Sulteng

Penangkapan terjadi saat tersangka kedapatan membawa satu dus berisi delapan bungkus obat keras THD yang dugaan kuat akan ia edarkan.

Baca Juga:  Aroma Menyengat Truk Kondensat Bikin Mual, Kadis Lingkungan Hidup Banggai Siapkan Sidak

Berdasarkan informasi yang dihimpun Luwuk Times, Sabtu (28/2), pengungkapan kasus ini turut disaksikan oleh perwakilan BPOM Kabupaten Banggai sebagai bagian dari prosedur pengawasan obat dan makanan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Lewati Tanjakan Maut di Desa Poh, Truk Pengangkut Sawit Masuk Jurang

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras tanpa izin. Itu karena selain melanggar hukum, juga membahayakan kesehatan. *

Reporter Anto Yasin