BANGGAI, Luwuk Times— Dalam kurun waktu sebulan, Mei-Juni 2024, Satnarkoba Polres Banggai menangkap 17 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Informasi ini disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Kamis (4/7/2024) sore.
Konferensi pers yang dipimpin Kabag Ops AKP I Made Bagus Aditya didampingi Kasat Narkoba Iptu Gede Wira Hendana Putra bersama Iptu Al Amin S Muda.
Dalam keterangannya, Iptu Gede Wira mengungkapkan, dari pengungkapan kasus selama Mei hingga Juni 2024 menangkap 17 tersangka dari sejumlah wilayah di Kabupaten Banggai.
“Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 57 sachet,” ungkapnya.
Selain sabu, kata Gede Wira, pihaknya juga mengamankan 1.949 nutir pil koplo jenis THD.
“Untuk barang bukti 15 sachet sabu-sabu yang diamankan dengan berat bruto sekitar 123,71 gram,” bebernya.
Ia menambahkan, dari pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkoba ini Polres Banggai menyelamatkan ratusan orang.
“Total Masyarakat yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus ini sebanyak 390 orang,” pungkasnnya. *
Baca: Kasus Pencurian Mesin Diesel dan Dinamo di Maahas Luwuk Selatan Berakhir Damai
Discussion about this post