BANGGAI— Kepolisian Sektor (Polsek) Toili, Polres Banggai menangkap pria yang diduga melakukan aksi pencurian dengan mengancam korbannya menggunakan pisau.
Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan dalam keterangan tertulisnya, mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial IR alias I (45). Sedang korban bernama Rubiah.
“Pelaku IR diamankan pada Rabu (21/8/24) sekitar jam 20.00 Wita di rumahnya di Kelurahan Lamo Kecamatan Batui, Banggai,” katanya.
Dia menyampaikan, pelaku kasus pencurian dengan kekerasan melakukan aksinya pada Rabu (21/8) sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Desa Margakencana, Toili Jaya.
Ia menjelaskan, awalnya korban bersama dua orang kerabatnya sedang makan di rumah.
Pelaku datang dan membuka pintu sembari menghampiri korban dan menodongkan sebilah pisau. Kemudian mengambil tas milik korban yang tersimpan diatas meja.
Raden mengungkapkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 Juta sehingga melaporkannya kepada Polsek Toili untuk dilakukan proses hukum.
“Kami mengamankan barang bukti uang Rp. 2,5 Juta dan sebilah pisau. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Toili Polres Banggai,” tukasnya. *
Baca: Diduga Menganiaya, Oknum Buruh di Luwuk Ditangkap Jatanras Polres Banggai
Discussion about this post