Advertising

Example floating
Example floating

Ketika Kritik Tak Lagi Dipidana, Tetapi Kekuasaan Tetap Punya Pembela

Sofyan
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Oleh: Reza Fauzi

MAHKAMAH Konstitusi mengambil keputusan penting soal kritik terhadap pemerintah. Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

IMG-20260829-WA0006

Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Bagi saya, putusan ini penting bukan karena pemerintah kemudian boleh dihina, melainkan karena kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak semestinya mudah dibawa ke ranah pidana.

Pemerintah bekerja menggunakan uang negara dan membuat keputusan yang berdampak kepada masyarakat, sehingga masyarakat wajar mempertanyakan, mengkritik, atau menyatakan ketidaksetujuan.

Tetapi persoalan kritik tidak berhenti pada aturan hukum. Orang yang mengkritik pemerintah kadang justru berhadapan dengan masyarakat sendiri, terutama mereka yang mempunyai kepentingan tertentu dengan kekuasaan.

Baca Juga:  Meneladani Rasulullah SAW Ditengah Krisis Keteladanan Generasi

Ada yang membutuhkan pekerjaan, jabatan, proyek, akses, hubungan politik atau sekadar ingin tetap dianggap penting karena dekat dengan orang yang sedang berkuasa.

Dukungan kepada pemerintah tentu bukan sesuatu yang salah. Yang menjadi masalah ketika kepentingan pribadi mulai menentukan apakah sebuah kebijakan dianggap benar atau salah.

Kita bisa melihat orang yang dulu sangat keras berbicara tentang rakyat. Ketika ada warga mengeluh, ia datang. Ketika ada kebijakan yang dianggap merugikan, ia mengkritik. Ketika ada persoalan sosial, ia tampil di depan.

Lalu keadaan berubah. Ia mendapat posisi, pekerjaan, proyek, akses atau tempat di sekitar kekuasaan. Cara bicaranya kemudian ikut berubah. Kritik yang dulu dianggap penting mulai disebut sebagai gangguan, sementara kebijakan yang sebelumnya mudah dipersoalkan mulai dicari pembenarannya.

Baca Juga:  "Mengamankan" Istilah yang Tidak Dikenal KUHAP, Ketika Pernyataan Resmi Polresta Banggai Menyamarkan Sebuah Upaya Paksa

Orang tentu boleh berubah pikiran, tetapi jika perubahan sikap selalu mengikuti perubahan kepentingan, masyarakat wajar mempertanyakannya.

Saya melihat ini sebagai salah satu bentuk oportunisme yang tumbuh di sekitar kekuasaan. Tidak harus ada transaksi uang. Kepentingan bisa muncul dalam bentuk keinginan untuk tetap dekat, dilibatkan, mendapatkan pekerjaan, memperoleh proyek atau mempertahankan posisi.

Masalahnya menjadi lebih serius ketika nama rakyat digunakan untuk membenarkan kepentingan tersebut. Kita sering melihat orang datang kepada masyarakat yang sedang kesusahan, membuat pernyataan, mengambil gambar, membuat konten dan menunjukkan kepeduliannya.

Semua itu tentu bisa saja dilakukan dengan niat baik. Tetapi penderitaan masyarakat tidak semestinya hanya dicari ketika seseorang membutuhkan perhatian, dukungan atau popularitas.

Kemiskinan, keluhan warga, jalan rusak, kesulitan petani, nelayan, buruh, guru dan kelompok masyarakat lainnya terlalu mudah dijadikan bahan untuk membangun citra.

Baca Juga:  Guru Menunggu Kepastian, MBG Mendapat Prioritas: Ke Mana Negara Membawa Pendidikan?

Padahal persoalan masyarakat tidak selesai hanya karena sudah dipublikasikan. Yang lebih penting adalah apa yang dilakukan setelah perhatian publik beralih. Politik kita juga masih memperlihatkan pola lama: menjelang pemilihan, rakyat didatangi, didengar, difoto, diberi janji dan dimasukkan ke dalam berbagai cerita kampanye.

Setelah pemilihan selesai, sebagian persoalan yang sama kembali menjadi urusan mereka sendiri. Dalam situasi seperti ini, rakyat mudah berubah dari warga yang harus diperjuangkan menjadi sekadar sumber suara.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya menilai seseorang dari seberapa sering ia berbicara atas nama rakyat.

Lihat bagaimana ia bersikap ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan dan kemampuan memberikan keuntungan kepadanya.