-->
-->

Kontaminasi Nikel Lumpuhkan 490 Hektar Sawah di Bualemo Banggai, RDP DPRD Sulteng Bahas Dampak Limbah IMMI Berlangsung Panas

Sofyan
Penyerahan sampel tambang nikel PT IMMI
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Luwuk Times, Palu — Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke-3 Komisi III DPRD Sulawesi Tengah yang membahas dampak limbah tambang nikel PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMMI) berlangsung panas pada Rabu (26/8/2026).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Zainal Abidin, serta dihadiri Ketua Komisi III Dandy Prabowo dan Wakil Ketua DPRD Sulteng Arnila M. Ali ini nyaris berakhir kisruh setelah warga menolak keras saran dewan.

Ketegangan memuncak saat Arnila M. Ali menyarankan agar perusahaan hanya melakukan perbaikan fisik lahan sawah. Opsi tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh para petani.

“Warga tetap menuntut ganti rugi kompensasi atas kerugian selama lima hingga tujuh tahun akibat paparan limbah nikel,” tegas Ketua Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Ketua Perlindungan Hukum Masyarakat Petani Kabupaten Banggai, Dr. Hasrin Rahim, S.H., M.H., M.M., M.B.A., M.A., yang konsisten mengawal aspirasi warga.

Baca Juga:  Nakes Buka Suara: Diintimidasi Agar Tutup Mulut, Ancaman pemecatan Warnai Dugaan Pemotongan di Puskesmas

Kekhawatiran masyarakat petani Desa Mayayap dan Trans Mayayap didasari bukti kuantitatif ilmiah.

Hasil pengujian Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Makassar I mengungkap akumulasi nikel (Ni) dan kobalt (Co) yang sangat tinggi pada tanah sedimen dan lahan pertanian

Tanah Bendungan Limbah Nikel 1.233,80 mg/kg, Tanah Sawah Dekat Aliran 1.166,61 mg/kg, Sedimen Bendungan 1.166,61 mg/kg dan Baku Mutu Aman 60 mg/kg.

Angka tersebut menunjukkan pencemaran nikel melampaui batas aman puluhan kali lipat. Logam berat ini bahkan terdeteksi hingga ke produk giling beras (0,2521 mg/kg) dan bulir padi (1,7429 mg/kg).

Baca Juga:  LSM Lapelhi Ungkap Sengketa Rp57 Miliar dan Dugaan Mafia Tanah Tambang Nikel di Pagimana

Akibat paparan limbah ini, sekitar 490 hektar lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terbengkalai dan tidak dapat ditanami sejak tahun 2019.

Hasrin turut menyoroti perbedaan hasil antara Labkesmas Makassar I (diinisiasi masyarakat) dan pengujian dari Universitas Tadulako yang diinisiasi perusahaan.

Hasil kajian Untad mengklaim tanah masih subur dan air tidak terpengaruh. Namun, Hasrin menilai ada kejanggalan prosedur.

“Saat tim Untad mengambil sampel, aktivitas tambang sedang berhenti beroperasi selama empat bulan. Itu karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum keluar,” kata Hasrin.

“Selain itu, kami sangat menyayangkan biaya pengujian tim independen tersebut justru didanai oleh pihak perusahaan,” jelas Hasrin.

Ia juga menambahkan bahwa penyusunan AMDAL perusahaan terindikasi tidak sesuai prosedur karena Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) tidak dijalankan.

Baca Juga:  Sentuh Masyarakat Bawah, Proyek 'Berani Lancar' Tontouan Dikebut Hingga Tembus 56 Persen

Bahkan tambah Hasrin, BPK mengungkap bahwa sungai Mayayap tercemar limbah merkuri, diakibatkan pertambangan nikel.

Sawah yang tercemar di Desa Mayayap Bualemo

Menghadapi ketidakpastian ini, masyarakat petani Desa Mayayap dan Trans Mayayap melayangkan lima poin tuntutan mutlak.

Pertama, ganti rugi panen yakni penggantian atas kehilangan hasil panen setiap petani selama periode terdampak.

Kedua, kompensasi biaya dengan penggantian biaya produksi dan kerugian materiil terkait.

Ketiga, pemulihan infrastruktur dalam hal ini Sungai Mayayap, bendungan, dan jaringan irigasi yang tercemar.

Keempat, rehabilitasi lahan yaitu pemulihan kondisi fisik dan produktivitas lahan sawah.

Dan kelima, pengendalian permanen terhadap limpasan dan sedimentasi dari kawasan pertambangan. *

-->