Banggai, Luwuk Times— PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) taat aturan. Faktanya adalah perusahaan tambang nikel ini telah mengantongi beberapa persyaratan pengoperasian.
Selain memiliki dokumen lingkungan yaitu analisa dampak lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) juga PT ABM memiliki Izin Lingkungan Nomor 503/027/DPMPTSP/IL/XI/2019 tanggal 04 November 2019.
Hal itu terungkap saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai melakukan pengawasan tentang pengelolaan lingkungan ke lokasi tambang PT ABM, pada Rabu 28 Mei 2025.
Sejumlah personel OPD yang dinahkodai Judi Amisudin ini turun melakukan pengawasan.
Mereka adalah Rahmayanti Ibrahim, Muh Utuh Salam, Wandi C. Rombot, S, Nurjanah Nursin, Yenny T. R Tambunan, S.Si dan Faisal Labelo, ST.
Obyek Pemeriksaan

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Banggai, Rahmayanti Ibrahim menjelaskan, hasil pengawasan itu diawali dengan pertemuan bersama Kepala Teknik Tambang (KTT) PT ABM Sapto Putranto.
Adapun obyek pemeriksaan tim DLH Banggai sebut Rahmayanti yakni fasilitas pengendalian pencemaran air, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta pemeriksaan pengelolaan sampah.
Selain itu juga tim DLH Banggai melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait serta pengambilan foto dan video pada lokasi kegiatan.
Selain mengantongi Amdal, RKL, RPL dan punya Izin Lingkungan, PT ABM juga telah melakukan pelaporan RKL-RPL periode semester II Tahun 2024.
Hasil pengawasan juga menyebutkan, PT ABM memiliki 4 Setling Pond pada setiap sedimen Pond terdapat Kontrol Box.
Pihak DLH Banggai sambung Rahmayanti, telah melakukan pengambilan sampel sampel air pada sedimend pond.
Termasuk pada titik out fall sungai Tohon, sebagai badan air penerima yang untuk selanjutnya mengalir menuju sungai pati-pati yang berjarak sekitar 18 km.
Dan DLH Banggai juga melakukaan pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah B3 dimana PT ABM sudah memiliki TPS LB3.
Kepala Teknik Tambang ABM mengatakan, pengawasan DLH Banggai ini adalah kegiatan rutin. Dan hal yang sama juga dilakukan oleh Kementrian ESDM dan Kehutanan sehingga praktek pertambangan sesuai kaedah good mining practice bisa terlaksana.
“Dengan pengawasan ini PT ABM bisa mengetahui kekurangan apa saja dalam pengelolaan lingkungan dan segera ada perbaikan,” ucap Sapto Putranto
Ia menjelaskan, tim DLH Banggai melakukan pengawasan pada Sungai Tohon, yang merupakan badan air penerima dari limbah air tambang sekitar lokasi penambangan PT ABM.
Kunjungan pada Sediment Pond atau kolam air pengendap hasil pertambangan, kondisinya relatif jernih, tanpa terlihat adanya kekeruhan.
“Pada kolam ini terlihat ikan-ikan hidup dengan baik,” ujar KTT PT. ABM
Sungai Tohon ini adalah hulu dari Sungai Pati-pati yang bermuara di Desa Toiba.
“Kondisi Sungai Tohon terlihat jernih. Air ini juga untuk kebutuhan mess karyawan,” ucap Sapto Putranto.
Selain mengunjungi lokasi pengelolaan air, kunjungan pengawasan juga terfokus pada Tempat Pembibitan Tanaman (Nursery) dan Tempat Penyimpanan Limbah B3.
Pemantauan Lingkungan

Ranuko sebagai Dept-Head HSE, PT ABM menyampaikan bahwa perusahaan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara rutin.
Terutama pada Lokasi Sediment Pond dan Sungai Tohon, dengan berdasarkan kaidah pertambangan yang baik dan benar.
Meski begitu ada beberapa hal yang perlu PT ABM benahi. Sebab pada TPS LB3 terdapat drum yang berada pada palet. Sehingga DLH Banggai menyarankan untuk segera meletakkan bagian atas pallet sesuai yang terera pada rincian teknis LB3. *
Sofyan Labolo

