LUWUK TIMES — Perwakilan masyarakat Desa Mayayap dan Desa Trans Mayayap Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai melalui pernyataan sikap Hasrin Rahim, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap sikap PT Integra yang mengabaikan hak-hak warga, khususnya terkait ganti rugi dampak aktivitas pertambangan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas permohonan peninjauan kembali dan keberatan pihak perusahaan terhadap Surat Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 100.310/4/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026.
Menurut Hasrin Rahim dalam keterangan tertulis kepada Luwuk Times, Senin (13/04/2026), rekomendasi Gubernur Sulteng merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap penderitaan masyarakat yang telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun.
Warga kehilangan mata pencaharian akibat rusaknya lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan.
“Persoalan ini bermula dari tercemarnya Sungai Mayayap yang menjadi sumber utama pengairan sawah masyarakat. Akibatnya, lahan pertanian tidak lagi bisa diolah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tentang bukti pencemaran tersebut melalui hasil peninjauan lapangan oleh tim resmi bentukkan pemerintah provinsi.
Tim ini melibatkan berbagai instansi teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Cikasda, hingga Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan PT Integra menjadi penyebab utama menurunnya kualitas air Sungai Mayayap. Terutama saat terjadi hujan deras.
Lebih lanjut, Hasrin menjelaskan, keluarnya rekomendasi gubernur bukanlah keputusan yang instan. Prosesnya memakan waktu hingga 10 bulan sejak pengaduan masyarakat, dengan melalui berbagai tahapan dan kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, proses mediasi oleh pemerintah provinsi, pihak PT Integra tidak menunjukkan itikad baik. Perusahaan hanya sekali menghadiri pertemuan, sehingga memperkuat dugaan masyarakat bahwa tanggung jawab terhadap kerugian warga diabaikan.
“Ini semakin memperjelas bahwa perusahaan tidak serius menyelesaikan persoalan yang mereka timbulkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, lahan pertanian yang terdampak merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi undang-undang.
Masyarakat bahkan telah menyurati Presiden RI, Menteri Pertanian, serta sejumlah kementerian terkait untuk meminta perhatian atas kondisi yang mereka alami.
Desak Gubernur Sulteng
Dalam pernyataannya, masyarakat juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk tetap konsisten terhadap rekomendasinya. Dan tidak terpengaruh oleh upaya peninjauan kembali dari pihak perusahaan.
Mereka menilai, seharusnya pemerintah provinsi segera memberikan penegasan agar rekomendasi tersebut langsung dilaksanakan tanpa menunda atau mengulang proses yang telah dilalui.
“Jangan sampai semua tahapan yang sudah dilakukan selama 10 bulan menjadi sia-sia,” ujarnya.
Kekecewaan juga ia sampaikan terhadap respons biro hukum pemerintah provinsi yang lamban. Saat dihubungi, pihak terkait hanya menyampaikan bahwa masih menunggu arahan pimpinan.
Bagi masyarakat, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Bahkan mereka menegaskan, jika sampai rekomendasi tersebut dibatalkan, maka wajar jika muncul kecurigaan adanya hal lain di balik keputusan tersebut.
“Kesabaran masyarakat sudah cukup diuji. Kami hanya menuntut keadilan atas hak kami yang telah lama terabaikan,” pungkas Hasrin Rahim. *
Editor Sofyan Labolo










Tidak ada Respon