Advertising

Example floating
Example floating

Kajari Banggai Ingatkan Kompensasi Debu Berpotensi Mengarah ke Suap Jika Menyimpang Aturan

Sofyan
rapat mediasi antara perwakilan masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, dengan sejumlah perusahaan tambang di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Senin (20/7/2026).
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Banggai – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Akbar, mengingatkan bahwa pemberian kompensasi kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Bahkan dapat mengarah pada praktik suap apabila diberikan di luar mekanisme yang diatur.

IMG-20260829-WA0006

Peringatan itu disampaikan Akbar saat menghadiri rapat mediasi antara perwakilan masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, dengan sejumlah perusahaan tambang di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Senin (20/7/2026). Rapat tersebut dipimpin Asisten I Setdakab Banggai, Mujiono.

Dalam forum itu, Akbar mengungkapkan pihaknya telah mendengarkan tuntutan masyarakat Desa Siuna sekaligus kesanggupan dari pihak perusahaan.

Namun, sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan tidak hanya melihat persoalan dari sisi ekonomi, tetapi juga dari aspek hukum.

Baca Juga:  Menembus Ombak demi Senyum Warga: Dedikasi Tanpa Batas Puskesmas Pagimana di Desa Kepulauan

“Sebagai aparat penegak hukum, kami tidak hanya melihat dari sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi hukumnya,” ujar Akbar.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) harus berpedoman pada dua prinsip utama. Kedua prinsip itu yakni wajar dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, CSR pada dasarnya diarahkan untuk kepentingan sosial dan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Akbar menegaskan, pemberian kompensasi yang tidak memiliki dasar aturan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kompensasi bisa berbahaya. Bahkan bisa disebut suap kalau menyimpang dari aturan, apalagi diberikan dalam bentuk uang,” tegasnya.

Baca Juga:  Menembus Malam demi Kesehatan Warga Kepulauan di Pagimana Banggai

Ia juga mempertanyakan apakah telah tersedia regulasi daerah yang mengatur pengawasan terhadap proses penyaluran dana CSR agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

“Saya hadir di sini tidak untuk melegalkan sesuatu yang menyimpang dari aturan. CSR itu memang wajib, tetapi harus dilaksanakan secara wajar dan patuh sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Terkait tuntutan kompensasi akibat dampak debu aktivitas pertambangan, Akbar menilai penetapan adanya dampak tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau perhitungan sepihak.

Menurutnya, harus ada lembaga yang berwenang melakukan kajian ilmiah untuk memastikan benar atau tidaknya dampak debu terhadap kesehatan maupun lingkungan.

“Tidak bisa asal menghitung. Harus ada lembaga yang kompeten melakukan penelitian. Misalnya, apakah benar dampak debu itu menyebabkan warga sampai dirawat di rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga:  Terbengkalai Akibat Alih Status, Warga Salodik Turun Tangan Tambal Tanjakan Lumba-Lumba Pakai Uang Swadaya

Akbar pun meminta agar pemerintah maupun pihak terkait menyurati inspektur tambang untuk melakukan penelitian terhadap dugaan dampak debu tersebut.

“Kompensasi debu ada aturannya. Tolong surati inspektur tambang untuk melakukan penelitian. Apakah benar debu itu berdampak. Inspektur tambang punya kewajiban untuk turun,” tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Akbar kembali mengingatkan seluruh pihak agar kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi tidak bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. *

Sofyan Labolo

-->