Luwuktimes.id— Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, korban Fandy Tanoeimanda (54) warga Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan, baru sadar receiver CCTV dan Wifi Indihome miliknya telah raib.
Ia pun melapor ke SPKT Polres Banggai.
Dari penyelidikan oleh Resmob Tompotika Polres Banggai, ciri-ciri pelaku teridentifikasi.
Diamankanlah HB (40) warga Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan.
Ia tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.
Pelaku melakoni aksinya, Selasa (30/1) sekitar jam 03.00 Wita/dini hari.
Sebelum aksi, ia memasuki pekarangan gudang dengan melompati pagar.
Keadaan sepi, dan sendirian berhasil mengambil barang-barang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menyebutkan, pihaknya mengamankan pelaku usai menerima laporan korban.
“Setelah terima laporan, tim resmob lidik, kami amankan HB alias Dayat pada Rabu (31/1) pukul 13.40 Wita di rumahnya,” ujar AKP Tio.
Ditambahkan Kasat total kerugian sekitar Rp3 Juta.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri dan akan menjualnya untuk dipakai keperluan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai jeratan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara. *
Discussion about this post