Advertising

Mencuri Receiver CCTV dan Wifi, Warga Maahas Ini Diamankan Resmob Polres Banggai

Sofyan
Mencuri receiver CCTV dan wifi, pria ini diamankan Resmob Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)
A-AA+A++

Luwuktimes.id— Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, korban Fandy Tanoeimanda (54) warga Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan, baru sadar receiver CCTV dan Wifi Indihome miliknya telah raib.

Ia pun melapor ke SPKT Polres Banggai.

Dari penyelidikan oleh Resmob Tompotika Polres Banggai, ciri-ciri pelaku teridentifikasi.

Baca Juga:  Disaksikan Kajari, Kalapas dan Bea Cukai, Polresta Banggai Musnahkan Narkoba

Diamankanlah HB (40) warga Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan.

Ia tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.

Pelaku melakoni aksinya, Selasa (30/1) sekitar jam 03.00 Wita/dini hari.

Sebelum aksi, ia memasuki pekarangan gudang dengan melompati pagar.

Keadaan sepi, dan sendirian berhasil mengambil barang-barang tersebut.

Baca Juga:  Soal Bandar Sabu di Luwuk, Netizen Warning Keras Kapolresta Banggai dan Kasat Narkoba

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menyebutkan, pihaknya mengamankan pelaku usai menerima laporan korban.

“Setelah terima laporan, tim resmob lidik, kami amankan HB alias Dayat pada Rabu (31/1) pukul 13.40 Wita di rumahnya,” ujar AKP Tio.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Ternak Sapi di Masama

Ditambahkan Kasat total kerugian sekitar Rp3 Juta.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri dan akan menjualnya untuk dipakai keperluan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai jeratan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara. *

Example 120x600