Advertising

Pungutan Parkir di Pasar Simpong Langgar Perda, DPRD Minta Dishub Bertanggung Jawab

Sofyan
Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto
A-AA+A++

LUWUK TIMES – Ketua Komisi III DPRD Banggai Suprapto langsung bereaksi.

Itu karena Ia menyikapi keluhan para pengendara, terkait biaya tarif parkir yang tanpa disertai karcis retribusi.

Bagi Suprapto itu merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis harus bertanggung jawab atas kecolongan salah satu sumber pendapatan daerah pasar Simpong Luwuk tersebut.

Baca Juga:  Temuan Disperindag Banggai: Pedagang Pasar Simpong Rugi Timbangan, Niat Jual 10 Kg Malah Terukur 11 Kg

Kepada Luwuk Times, Minggu (27/07/2025), Suprapto mengatakan, pungutan parkir harusnya mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan reklame.

Baca Juga:  Irwanto Kulap Wanti-Wanti TAPD Banggai: Hati-Hati Tetapkan Belanja, Salah Hitung Bisa Bikin Dampak Sistemik

Nah sambung Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai ini, jika ada kebijakan pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi tadi, maka OPD terkait, Dinas Perhubungan harusnya bertanggung Jawab.

Bentuk tanggung jawab yang Suprapto maksudkan adalah segera menyampaikan teguran kepada pihak yang melakukan pungutan.

Baca Juga:  Dorong Transparansi dan Kualitas Multi-Sektor, Dinas PUPR Banggai Mulai Pembangunan RPH Unggas Modern senilai Rp2,1 Miliar

“Segera Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai melakukan teguran kepada pihak pengelola parkiran. Itu adalah bentuk tanggung jawab OPD dalam menyelamatkan pendapatan daerah,” tegas mantan Ketua DPRD Banggai periode sebelumnya ini. *

Sofyan Labolo

Example 120x600